JULY 2024

VOlUME 03 ISSUE 07 July 2024
Concept of Constructive Discretion in The Transformation of Gold Mining Governance in West Kalimantan Region
PIPIT RISMANTO
Fakultas Hukum, Universitas Trisakti
DOI : https://doi.org/10.58806/ijsshmr.2024.v3i7n12

Google Scholar Download Pdf
ABSTRACT

Indonesian is a country of law, where the laws themselves are made with the aim of providing certainty, justice and benefit to society. With the existence of law, it should be possible to maintain social security and order and solve problems that exist in society. However, in reality, the law in Indonesia has not been able to fully resolve all existing problems, such as gold mining activities without permits or often called PETI which are rife in West Kalimantan Province. PETI activities are indeed beneficial for some communities and certain groups to meet their living needs because it is difficult to find work. However, on the other hand, PETI activities also have many problems, such as legal violations, massive environmental damage, and health problems due to the use of dangerous mercury. From the results of the law enforcement of PETI crimes carried out by the West Kalimantan Regional Police, it turns out that it has not been running optimally, because there is still resistance and even resistance from the community. Therefore, there is a need for problem solving or problem solving which is not only regulated in law, but can be realized by synergizing the central and regional governments and other related apparatus in creating a concept of constructive discretion in the transformation of gold mining governance as a recommendation for solving existing problems. exists, and of course it is hoped that it will provide benefits to society, the country and the environment.

KEYWORDS:

PETI, Constructive of Discretion, transformation of gold mining governance

REFERENCES

1) Achmad Ali, 2009, Menguak Teori Hukum (Legal Theory) dan Teori Peradilan (Judicial Prudence) termasuk Interprestasi undang-undang (legisprudence), Kencana, Jakarta.

2) Agus Irawan., Eviar Wista, Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Pertambangan Tanpa Izin di Kabupaten Sarolangun, Fakultas Hukum Universitas Adiwangsa Jambi.

3) Bahder Johan Nasution, 2008, Metode Penelitian Ilmu Hukum, Cet. I, CV. Mandar Maju, Bandung.

4) Nandang Sudrajat, 2010, Teori dan Praktik Pertambangan Indonesia Menurut Hukum, Pustaka Yustisia, Jakarta.

5) Nur Efendi, dkk. 2023, Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI): Dampak Lingkungan, Sosial dan Ekonomi serta Peranan Hukum Lingkungan, Program Doktor Ilmu Lingkungan, Universitas Negeri Padang.

6) Nyoman Serikat Putra Jaya, 2008, Beberapa Kepemikiran Kearah Pengembangan Hukum Pidana, PT Citra Aditya Bhakti, Bandung.

7) Indonesia, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batu Bara

8) Indonesia, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

9) Indonesia, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan

10) Indonesia, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi

11) Indonesia, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentnag Narkotika

12) Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2010 tentang Wilayah Pertambangan

13) Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Minerba

14) Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2010 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pengelolaan Usaha Pertambangan Minerba

15) Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2010 tentang Reklamasi dan Pascatambang

16) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2012 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Minerba

17) Peraturan Pemerintah Nomor 1 dan Nomor 77 Tahun 2014 tentang perubahan Kedua dan Ketiga atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010

18) Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Usaha Jasa Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana telah diubah dengan Permen ESDM Nomor 24 Tahun 2012

19) Peraturan Menteri ESDM Nomor 17 Tahun 2010 tentang Tata Cara Penetapan Harga Patokan Penjualan Mineral dan Batubara

20) Peraturan Menteri ESDM Nomor 12 Tahun 2011 tentang Tata Cara Penetapan WUP

21) Peraturan Menteri ESDM Nomor 27 Tahun 2013 tentang Tata Cara Perubahan Penanaman Modal

22) Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2013 tentang Tata Cara Lelang WIUP/WIUPK

23) Peraturan Menteri ESDM Nomor 32 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pemberian Izin Khusus di Bidang Pertambangan, dll

24) Peraturan Menteri ESDM Nomor 1 Tahun 2014 tentang Peningkatan Nilai Tambah Mineral sebagaimana telah diubah dengan Permen ESDM Nomor 8 Tahun 2015

25) Data Dinas Perindustrian dan Perdagangan dan ESDM Provinsi Kalimantan Barat tahun 2023.

26) Data Penegakan Hukum tindak pidana PETI Direskrimsus Polda Kalbar Tahun 2023.

VOlUME 03 ISSUE 07 JULY 2024

Indexed In